Thursday, October 31, 2013

Pernikahan WNA Belanda dan WNI di Indonesia



Kali ini saya mau share informasi mengenai pengalaman saya ketika menikah dengan suami yang WNA Belanda. Moga bermanfaat bagi calon pasangan yang juga akan melangsungkan pernikahan dengan bule hehe…Ups, ternyata label Wedding Diary masih lanjuutt...

Hal pertama yang harus disepakati ketika ada rencana menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah harus menentukan di mana akan tinggal setelah menikah. Apakah tinggal di Indonesia atau tempat mukim pasangan di luar Indonesia.  Hal ini akan berpengaruh pada dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta proses legalitas pernikahan dan izin tinggal atau perpindahan kewarganegaraan. Setiap negara tentu mempunyai peraturan yang berbeda. Tingkat keribetannya pun berbeda ;p Jadi yang juga harus disiapkan adalah ekstra sabar di dalam diri masing-masing dan ekstra cost juga…huhuhu… Contoh, biaya menikah dari KUA di wilayah saya adalah Rp. 700.000 untuk warga Indonesia (padahal tarif resminya Rp. 30.000, sekarang saya sudah tidak heran melihat banyak pasangan yang menikah di acara Nikah Masal), tetapi bila pernikahan antara WNI dan WNA tarifnya jauh lebih mahal yaitu Rp. 3.000.000 booo (dan ga mau nego, tarif resmi infonya sih Rp. 500.000). Ekstra cost juga harus disisihkan untuk keperluan translasi dokumen yang berbahasa asing ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Saya banyak browsing dan membaca kisah pasangan beda kewarganegaraan yang mengurus dokumen-dokumen pernikahannya, katanya bisa bikin nafsu makan hilang karena masalah birokrasi (or beraucrazy…hehe…) belum cost ekstra yang harus dikeluarkan bisa bikin dompet bolong..wew...


 Contoh pada kasus saya, setelah menikah saya ikut suami untuk tinggal di Belanda. Jadi dari jauh-jauh hari sudah harus mencari tahu persyaratan untuk menikah seperti apa. Belanda mensyaratkan bila istri ikut tinggal dengan suami WN Belanda ke Belanda maka pernikahan harus dilaksanakan di negara tempat asal istri (selain itu ini juga persyaratan dari orangtua saya hehe…). Kemudian untuk ikut tinggal di Belanda harus apply visa MVV (ijin tinggal jangka lama di atas 3 bulan) yang salah satu syarat mendapat visa ini lulus tes kemasyarakatan dan tes bahasa Belanda dasar (Inburgering Basisexamen) yang dilakukan di Kedutaan Besar Belanda. Jadi siap-siap kursus bahasa Belanda juga beberapa bulan sebelumnya bagi yang belum mahir. Topik ini akan dibahas di posting yang berbeda ya, sekarang bahas dokumen pernikahan dulu. Masalah prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah juga jadi suatu pertimbangan, apalagi ini antar beda kewarganegaraan. Yang pasti, semuanya harus diatur berdasarkan kesepakatan bersama …nanti akan saya bahas tersendiri juga mengenai ini. Untuk pernikahan antar warganegara bukan sebaiknya lagi buat perjanjian pra-nikah tapi menjadi keharusan. Trust me… 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh kedua pihak calon mempelai pria dan wanita. Calon mempelai pria adalah WNA Belanda yang hendak menikah di Indonesia dengan calon mempelai wanita seorang WNI. Persyaratan ini didapat dari KUA yang bisa saja ada perbedaan sedikit antara KUA satu dan lainnya. Dokumen diajukan ke KUA dua minggu sebelum tanggal pernikahan, beberapa dokumen lainnya dapat menyusul. 

Pihak WNI (saya) :
1.      Formulir N1-N4 dari Kelurahan (biasanya sudah diuruskan oleh KUA)
2.      Surat Keterangan Status bermaterai apakah gadis/janda etc, formatnya dikasih dari KUA
3.      Fotokopi KTP
4.      Fotokopi Akte Kelahiran
5.      Fotokopi Kartu keluarga
6.      Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar

Pihak WNA (calon suami) :
1.      Surat Keterangan Rencana Menikah, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Surat Keterangan ini diproses di Kedutaan Besar Belanda di Indonesia diurus oleh calon mempelai wanita atau dari gementee (kota praja) tempat pasangan domisili serta Ministerie van Buitenlandse Zaken / Minbuza (Kementrian Luar Negeri Belanda) diurus oleh calon mempelai pria. Pilih salah satu bagaimana kesepakatan calon pengantin apakah mau diurus di Indonesia atau Belanda. Pada pernikahan saya,  calon suami yang menguruskannya di Belanda. Pengurusannya ada 2 prosedur, diurus di gementee (1) atau Minbuza (2).
Prosedur 1 dilakukan melalui gementee tempat pasangan tinggal, dengan apply untuk mendapatkan VVH (Verklaring van Huwelijksbevoegdheid / Keterangan bebas untuk menikah). Syarat untuk mendapatkan VVH ini adalah menyerahkan Akte Kelahiran calon mempelai wanita dari Indonesia yang harus dilegalisir pemerintah Indonesia oleh Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum & HAM serta Kedutaan Besar Belanda di Jakarta (!!), foto kopi passport pihak wanita dan passport pihak laki-laki. Biaya untuk mendapatkan VVH adalah 20 Euro. Setelah VVH didapat, apply Surat Keterangan di Minbuza dengan men-submit VVH dan fotokopi passport pihak laki-laki (biaya 30 Euro).
Prosedur 2 dilakukan dengan langsung apply ke Minbuza, syaratnya adalah menyerahkan Akta Kelahiran pihak laki-laki yang dilegalisir, surat keterangan yang diperoleh dari gementee mengenai domisili, dan passport. Dari pihak wanita di Indonesia hanya memerlukan fotokopi passport saja, dan data orangtua pihak wanita (nama dan alamat) serta waktu dan tempat pernikahan dilaksanakan. Kalau lahir di luar Belanda, Akta Kelahiran harus dilegalisir oleh instansi terkait di negara tsb dan disahkan pula oleh Kedutaan Belanda (!!). Bila harus dilegalisir di 3 instansi siapkan biaya legalisir di masing-masing instansi tersebut. Setelah semua persyaratan dokumen di-submit ke Minbuza, sekitar 20 hari  kemudian ada e-mail yang memberitahukan bahwa dokumen dikirim oleh Minbuza ke Kedutaan Belanda di Jakarta untuk diproses dan instruksi pembayaran biaya sebesar 30 Euro. Dan bagusnya ternyata dari pihak wanita yang tinggal di Indonesia bisa mengambil surat tsb ke Kedutaan di Jakarta. Beberapa hari kemudian calon dikirimi email oleh Minbuza pemberitahuan bahwa surat telah selesai dan bisa di ambil.
Saya kemudian menelpon Kedutaan untuk konfirmasi pengambilan. Waktu datang ke sana,  kita hanya menyebutkan nomor referensi surat dan atas nama siapa surat tersebut. Yang lainnya ga di-cek ko jadi ga usah bawa paspor atau KTP. Hanya waktu pengambilan ke Kedutaan dibatasi yaitu pada jam 14.30-15.00 di luar waktu ini tidak bisa, hari bebas aja tidak perlu appointment. Sama staf Kedutaan surat ini juga disebut VVH jadi tidak usah lah buat VVH di Gemente karena sepertinya sama ya. Yang lebih bikin senang suratnya sudah dalam Bahasa Indonesia jadi tidak perlu diterjemahkan lagi. Yippie…
Prosedur 2 lebih simple karena saya tidak diharuskan mengirim Akte Kelahiran saya yang sudah dilegalisir ke Belanda. Jadi calon suami yang sibuk  menguruskan di Belanda. Semua dokumen persyaratan yang dilegalisir valid untuk 3 bulan saja untuk proses pembuatan Surat Keterangan Rencana Menikah ini.
2.      Surat Lapor-Diri dari Kepolisian, dibuat pas datang ke Indonesia
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Lapor-Diri ini adalah : fotokopi paspor, tanggal kedatangan dan visa, serta fotokopi KTP sponsor/calon istri di Indonesia.
3.      Fotokopi Paspor
4.      Fotokopi Akte Kelahiran
5.      Fotokopi kartu identitas
6.      Fotokopi visa, visa baru ada ketika datang ke Indonesia di kantor imigrasi Indonesia. WN Belanda yang datang ke Indonesia diharuskan membuat Visa On Arrival (VOA) dengan biaya 25 USD atau 25 Euro (jadi lebih baik membayar dalam USD karena kurs-nya lebih rendah dibandingkan Euro).
7.      Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar

Pada saat pernikahan sudah terjadi dan ada Buku Nikah maka agar diakui oleh kedua negara pernikahan harus didaftarkan di kedua negara. Di Indonesia Buku Nikah diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Inggris (bila masih dalam satu bahasa, kalau sudah dalam dua bahasa disertai Bahasa Inggris tidak usah diterjemahkan lagi) kemudian dilegalisir oleh KUA. Selanjutnya dilegalisir pula oleh Kementrian Agama, Hukum & HAM dan Kementrian Luar Negeri yang dilakukan harus secara berurutan. Baru deh bisa legalisir ke Kedutaan Belanda di Jakarta. Setelah itu dilakukan pendaftaran nikah juga di Gementee setempat di Belanda. Sebaiknya dilakukan registrasi pula di Minbuza Den Haag supaya ketika memerlukan kutipan pernikahan tidak perlu bolak-balik ke Indonesia. Legalisasi Buku Nikah ini sangat diperlukan untuk apply visa ijin tinggal (MVV) bagi istri yang ikut suami ke Belanda. Dokumen lain yang juga harus dilegalisir adalah Akte Kelahiran istri dan Perjanjian Pra Nikah (tanpa Kementrian Agama, untuk diregister di Gementee setempat) 


 Hmm… ribet atau sangat ribet ya? Hehe…tapi seperti yang calon suami saya selalu katakan dari sejak kami memulai proses pengurusan dokumen pernikahan, we are climbing a high mountain…to catch golden sunrise at the top of it, alias bersakit-sakit dahulu besenang-senang kemudian..ya toch :)

22 comments:

  1. Ass .. Hy salam kenal diah . ..
    Hadduh .. Pusing plus++ ribet. Kebetulan lg pusing kebelinger banget nyari info yg akurat .. About requirements for married .. Kebetulan kita satu nasib say . .. Mijn verloofde ook de Nederlanders . .. Mudah mudhan insyallah info nya bermanfaat .. Kebetulan qu jga balu bulan october kemarin Engaged .. Insyallah for marry 2014 awal .. Nah! Skarang lg Andylaw alias antara dilema dan galau .. Ngurus requirements .. Yg begitu ribet bikin stresss ,, ga karuan .. !

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo salam kenal juga...memang ribet tapi ikuti saja prosedurnya yah hehe...sebenarnya yang paling bikin saya stress adalah ujian bahasa belanda di kedutaan sambil persiapan nikah juga... Untuk VVH keluarnya lebih cepat dari perkiraan. Saya nikah bulan September 2013, bulan Juni surat sudah terbit. Semangat ya!

      Delete
  2. bisa di share pengalaman ujian bahasa belanda?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh, nanti saya buat artikel terpisah ya di blog ini. Saya ikut tes bulan Agustus 2013 kemarin...

      Delete
  3. Salam kenal. Blog ini menarik banget dan bermanfaat buat saya.

    Dank U wel,
    Tanti

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo mbak Dyah, salam kenal. perkenalkan nama saya Nur Hasan Falaq, saya merupakan mahasiswa semester 6 jurusan broadcasting Universitas Mercu Buana, jakarta. to the point ya mbak, dosen saya memberi tugas untuk membuat film dokumenter dengan tema "BELANDA", saya telah banyak mencari ide yang menarik untuk temanya namun sampai sekarang belum juga dapat, jujur saya tertarik ketika saya membaca kisah mbak Dyah tentang pernikahannya yang berbeda kewarganegaraan, nah apakah mbak Dyah dan sang suami berkenan untuk saya jadikan narasumber sekaligus talent untuk film dokumenter saya ini?
      maaf sebelumnya jika saya terkesan lancang dan kurang sopan ingin mengetahui kehidupan pribadi mbak Dyah mengenai pernikahan beda kewarganegaraan ini, namun sebuah kehormatan dan harapan besar untuk saya jika mbak Dyah bisa merespon email saya ini dengan positif.
      oiya, kalau saya boleh tau saat ini mbak Dyah dan suami berdomisili dimana?
      saya menuggu balasannya emailnya segera, mbak :)
      sebelumnya mohon maaf jika ini merepotkan dan agak mengagetkan, sekali lagi terimakasih :)

      regards,

      -Nur Hasan Falaq-

      Delete
    2. halo juga, emailnya sudah saya balas ya...

      Delete
  4. Mbak, makasih banget atas informasinya ya :) setelah aku baca, sekarang jadi tau gimana "sangat ribet-nya" ngurus pernikahan beda kewarganegaraan.
    Nah mbak, disini yang mau saya tanyakan.. kan ini calon suami saya orang Belanda, dia kerja sebagai polisi disana, apakah ada syarat yang lain selain hal2 diatas?
    terimakasih sebelumnya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syaratnya sepertinya sama tp lebih baik cek di IND takutnya ada perubahan peraturan. Kayaknya lebih simpel nikah di Holland tp sy bs share banyak krn nikahnya di Indonesia. Banyak cari informasi aja... success!

      Delete
    2. Halloo mbak salam kenal ,saya tari disini,pingi berbagi pengalaman

      Delete
  5. Hallo mba, salam kenal saya Ryan..

    Thank's atas informasinya, itu sangat bermanfaat untuk saya.
    ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, yang pertama saya akan menikah di bulan oktober 2014 ini, yang sy ingin tanyakan, apabila pernikahan sudah dilaksanakan kemudian untuk mendaftarkan pernikahan kedua negara apakah bisa di lakukan menyusul? dan yang kedua setelah menikah berencana liburan ke belanda selama 3bln, apakah prosesnya sama dengan sebelum saya menikah apa berbeda dan dipersulit?

    mohon infonya ya mba.....
    sebelum dan sesudah terima kasih banyak ya mba...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mendaftarkan nikah di Belanda bisa dilakukan di kemudian hari ko mba tapi kalo bisa dokumen yang dijadikan persyaratan untuk pernikahan ini umur legalisirannya jangan terlalu lama (nanti pasti diminta akta nikah yang sudah dilegalisir di Indonesia kan). Untuk visa saya rasa akan menjadi mudah karena suami bisa menjadi full sponsor selama tinggal di Belanda.

      Delete
  6. Hallo mba salam kenal ya ..

    Senang sekali bisa dapet info ini .. Thx :)

    Saya dengan tunangan saya (nederlander) juga sedang merencanakan pernikahan dan sebenarnya bisa dilakukan di belanda karena kami sudah samenwonen sekitar 1th di belanda cuma terkadang saya masih kepingin menikah dengan baju adat dan tradisi di indonesia. Tetapi sepertinya agak repot ya dengan segala urusan birokrasinya.

    Ada yang saya mau tanyakan nih mba seandainya saya menikah di belanda apakah harus segera didaftarkan juga di indonesia atau bisa menyusul nanti ?

    Mohon infonya ya mba dan terima kasih sebelumnya :).

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo pendaftaran di Indonesia bias menyusul ko Mba kan perlu waktu untuk proses legalisir dokumen2nya

      Delete
    2. Oh iya mba ada yg mau saya tanyakan lagi nih sebelumnya saya minta maaf ya apabila lancang, kalau boleh tau kira2 berapa budget yg dikeluarkan untuk mengurus semua dokumen sewaktu mba dan suami dulu di Indonesia ? Mohon infonya lagi sebagai bahan pertimbangan kami .. Thx!

      Delete
    3. This comment has been removed by the author.

      Delete
    4. Sebenarnya sy ga bias komen banyak mba krn case-nya beda, saya kan nikahnya di Indonesia bukan di Belanda. Mungkin cadangkan saja 5 juta rupiah untuk urusan dokumen. Dan sy nikahnya thn 2013 jadi mungkin harga-harga sudah tidak sama. Buat biaya IND-nya juga lumayan mahal.

      Delete
  7. boleh tau blog untuk ujian belandanya yg mana??

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan search di blog ini mengenai basisexamen dan inburgeringexamen untuk mendapatkan visa MVV

      Delete
  8. Ooohh god aku rencana awal tahun nikah sm cwoku dr belanda. Kok baca ni jd shock aku. Kaka boleh mnta kontaknya ga biar qt bsa contak krn aq rencana stelah mnikah stay di belanda.tp kok aq jd gugup gni ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada di page Contact Me ya...untuk proses inburgeringexamen hingga apply MVV sudah saya dulis di blog.

      Delete