Wednesday, November 6, 2013

Perjanjian Pra Nikah



Bagi yang masih bingung dengan dokumen yang namanya Perjanjian Pra Nikah, simak ya.. Saya mau cerita sedikit tetapi untuk detailnya bisa ngobrol dengan notaris yang lebih ahli. Saya sendiri dengan suami WNA  merasakan pentingnya membuat perjanjian ini setelah dijelaskan oleh notaris.

Dulu berfikirnya prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah itu ‘hanya’ pengaturan pemisahan harta dan pengasuhan anak . Aset milik suami dan istri dipisah. Untuk pernikahan antar warganegara prenup menjadi sangat penting karena fungsinya lebih dari itu. Lebih tepatnya memudahkan urusan hukum yang terkait dengan aset yang dimiliki dalam hal jual-beli dan sebagainya. Masalah kepemilikan harta itu bisa berdasarkan kesepakatan suami dan istri tetapi proses hukum-nya bisa menjadi kendala tanpa prenup. Hal ini dikarenakan WNA tidak diperbolehkan memiliki properti di Indonesia sehingga tidak mempunya hak untuk membubuhkan tanda tangan di atas dokumen yang berhubungan dengan transaksi properti.

Sebagai contoh, bila dalam masa pernikahan saya membeli properti (dengan uang suami atau berdua) di Indonesia kemudian saya bermaksud untuk menjualnya misal karena alasan ingin membeli properti lain yang lebih bagus atau karena ada alasan perlu dana, hal ini menjadi sulit karena : saya harus meminta ijin suami dengan adanya tandatangan suami di atas dokumen properti, sedangkan suami tidak mempunyai hak untuk menandatangani dokumen apapun di Indonesia karena statusnya sebagai WNA. Properti ini akan menjadi tanpa status dan bisa disita oleh negara (!!). Kita hanya diberi waktu satu tahun untuk balik nama. Lah, kalo suami sibuk di luar negeri urusan ini bisa terbengkalai dan melewati masa satu tahun. Sayang kan? Dengan adanya perenup ini istri diberi kuasa oleh suami untuk bisa menandatangani dokumen-dokumen sendiri, masalah kesepakatan properti itu milik siapa ya di bawah tangan aja atau kesepakatan antara suami istri. Notaris saya bilang kalau saat pembelian istri bisa melakukan dengan satu tanda tangan sedangkan saat menjual diperlukan tanda tangan suami istri. Nah!

Contoh lain, misal suami atau istri punya bisnis dan salah satunya bankrut. Dengan pemisahan harta antara milik suami dan istri, maka harta suami atau istri tidak akan ikut disita. Sekali lagi, perkara harta tsb itu milik siapa sebenarnya kan bisa dibicarakan dengan suami bahwa itu adalah milik berdua tetapi secara hukum merupakan milik istri yang tidak dapat diganggu-gugat. Jadi sebagian aset bisa diselamatkan.

Prenup ini kemudian dibuat dalam 2 bahasa : Indonesia dan Inggris (diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah) kemudian dilegalisir oleh Pengadilan, Kementrian Hukum & Ham, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. Perenup ini dapat didaftarkan di luar negeri (Belanda dalam kasus saya) dengan konsultasi ke notaris di sana. Mereka juga menghormati hukum Indonesia kok.


Siapa yang membuat prenup? Notaris tentu saja. Dan perjanjian ini hanya dapat dilakukan sebelum pernikahan  dilaksanakan. Alhamdulillah, bapak ku punya temen notaris yang kebetulan juga banyak tahu di bidang pernikahan antar warganegara dan meng-handle beberapa prenup. Tidak semua notaris mau menjelaskan masalah hukum lho. Cari notaris yang bisa menjelaskan secara panjang lebar. Jadi sebelum menikah pastikan cari ahli hukum untuk konsultasi yaa… Masalah biaya kalo dari pengalaman saya habisnya sekitar 2 juta rupiah belum termasuk translasi dan legalisasi. Dari pihak calon suami siapkan dokumen kartu identitas dan paspor kemudian sama-sama menandatangani surat kesepakatan di depan notaris.

No comments:

Post a Comment