Bagi yang masih bingung dengan dokumen yang
namanya Perjanjian Pra Nikah, simak ya.. Saya mau cerita sedikit tetapi untuk
detailnya bisa ngobrol dengan notaris yang lebih ahli. Saya sendiri dengan
suami WNA merasakan pentingnya membuat perjanjian ini setelah
dijelaskan oleh notaris.
Dulu berfikirnya prenuptial agreement atau
perjanjian pra nikah itu ‘hanya’ pengaturan pemisahan harta dan pengasuhan anak
. Aset milik suami dan istri dipisah. Untuk pernikahan antar warganegara prenup
menjadi sangat penting karena fungsinya lebih dari itu. Lebih tepatnya
memudahkan urusan hukum yang terkait dengan aset yang dimiliki dalam hal
jual-beli dan sebagainya. Masalah kepemilikan harta itu bisa berdasarkan
kesepakatan suami dan istri tetapi proses hukum-nya bisa menjadi kendala tanpa
prenup. Hal ini dikarenakan WNA tidak diperbolehkan memiliki properti di
Indonesia sehingga tidak mempunya hak untuk membubuhkan tanda tangan di atas
dokumen yang berhubungan dengan transaksi properti.
Sebagai contoh, bila dalam masa pernikahan saya
membeli properti (dengan uang suami atau berdua) di Indonesia kemudian saya
bermaksud untuk menjualnya misal karena alasan ingin membeli properti lain yang lebih
bagus atau karena ada alasan perlu dana, hal ini menjadi sulit karena : saya
harus meminta ijin suami dengan adanya tandatangan suami di atas dokumen
properti, sedangkan suami tidak mempunyai
hak untuk menandatangani dokumen apapun di Indonesia karena statusnya sebagai
WNA. Properti ini akan menjadi tanpa status dan bisa disita oleh negara (!!).
Kita hanya diberi waktu satu tahun untuk balik nama. Lah, kalo suami sibuk di
luar negeri urusan ini bisa terbengkalai dan melewati masa satu tahun. Sayang
kan? Dengan adanya perenup ini istri
diberi kuasa oleh suami untuk bisa menandatangani dokumen-dokumen sendiri,
masalah kesepakatan properti itu milik siapa ya di bawah tangan aja atau
kesepakatan antara suami istri. Notaris saya bilang kalau saat pembelian istri
bisa melakukan dengan satu tanda tangan sedangkan saat menjual diperlukan tanda
tangan suami istri. Nah!
Contoh lain, misal suami atau istri punya bisnis dan salah satunya bankrut. Dengan pemisahan harta antara milik suami dan istri, maka
harta suami atau istri tidak akan ikut disita. Sekali lagi, perkara harta tsb itu milik
siapa sebenarnya kan bisa dibicarakan dengan suami bahwa itu adalah milik
berdua tetapi secara hukum merupakan milik istri yang tidak dapat
diganggu-gugat. Jadi sebagian aset bisa diselamatkan.
Prenup ini kemudian dibuat dalam 2 bahasa :
Indonesia dan Inggris (diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah) kemudian
dilegalisir oleh Pengadilan, Kementrian Hukum & Ham, Kementrian Luar Negeri
dan Kedutaan Besar. Perenup ini dapat didaftarkan di luar negeri (Belanda dalam
kasus saya) dengan konsultasi ke notaris di sana. Mereka juga menghormati hukum
Indonesia kok.
Siapa yang membuat prenup? Notaris tentu saja.
Dan perjanjian ini hanya dapat dilakukan sebelum pernikahan dilaksanakan. Alhamdulillah, bapak ku punya
temen notaris yang kebetulan juga banyak tahu di bidang pernikahan antar
warganegara dan meng-handle beberapa prenup. Tidak semua notaris mau
menjelaskan masalah hukum lho. Cari notaris yang bisa menjelaskan secara
panjang lebar. Jadi sebelum menikah pastikan cari ahli hukum untuk konsultasi
yaa… Masalah biaya kalo dari pengalaman saya habisnya sekitar 2 juta rupiah
belum termasuk translasi dan legalisasi. Dari pihak calon suami siapkan dokumen
kartu identitas dan paspor kemudian sama-sama menandatangani surat kesepakatan
di depan notaris.
No comments:
Post a Comment