Kali ini saya mau share informasi mengenai
pengalaman saya ketika menikah dengan suami yang WNA Belanda. Moga bermanfaat
bagi calon pasangan yang juga akan melangsungkan pernikahan dengan bule hehe…Ups, ternyata label Wedding Diary masih lanjuutt...
Hal pertama yang harus disepakati ketika ada
rencana menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah harus
menentukan di mana akan tinggal setelah menikah. Apakah tinggal di Indonesia
atau tempat mukim pasangan di luar Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada dokumen-dokumen
yang dibutuhkan serta proses legalitas pernikahan dan izin tinggal atau perpindahan
kewarganegaraan. Setiap negara tentu mempunyai peraturan yang berbeda. Tingkat
keribetannya pun berbeda ;p Jadi yang juga harus disiapkan adalah ekstra sabar di
dalam diri masing-masing dan ekstra cost juga…huhuhu… Contoh, biaya menikah
dari KUA di wilayah saya adalah Rp. 700.000 untuk warga Indonesia (padahal
tarif resminya Rp. 30.000, sekarang saya sudah tidak heran melihat banyak
pasangan yang menikah di acara Nikah Masal), tetapi bila pernikahan antara WNI
dan WNA tarifnya jauh lebih mahal yaitu Rp. 3.000.000 booo (dan ga mau nego, tarif
resmi infonya sih Rp. 500.000). Ekstra cost juga harus disisihkan untuk
keperluan translasi dokumen yang berbahasa asing ke bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah. Saya banyak browsing dan membaca kisah pasangan beda
kewarganegaraan yang mengurus dokumen-dokumen pernikahannya, katanya bisa bikin
nafsu makan hilang karena masalah birokrasi (or beraucrazy…hehe…) belum cost ekstra yang harus dikeluarkan bisa
bikin dompet bolong..wew...
Contoh pada kasus saya, setelah menikah saya ikut
suami untuk tinggal di Belanda. Jadi dari jauh-jauh hari sudah harus mencari
tahu persyaratan untuk menikah seperti apa. Belanda mensyaratkan bila istri
ikut tinggal dengan suami WN Belanda ke Belanda maka pernikahan harus
dilaksanakan di negara tempat asal istri (selain itu ini juga persyaratan dari
orangtua saya hehe…). Kemudian untuk ikut tinggal di Belanda harus apply visa
MVV (ijin tinggal jangka lama di atas 3 bulan) yang salah satu syarat mendapat
visa ini lulus tes kemasyarakatan dan tes bahasa Belanda dasar (Inburgering
Basisexamen) yang dilakukan di Kedutaan Besar Belanda. Jadi siap-siap kursus bahasa Belanda juga beberapa bulan sebelumnya
bagi yang belum mahir. Topik ini akan dibahas di posting yang berbeda ya,
sekarang bahas dokumen pernikahan dulu. Masalah prenuptial agreement atau
perjanjian pra-nikah juga jadi suatu pertimbangan, apalagi ini antar beda
kewarganegaraan. Yang pasti, semuanya harus diatur berdasarkan kesepakatan
bersama …nanti akan saya bahas tersendiri juga mengenai ini. Untuk pernikahan antar warganegara bukan
sebaiknya lagi buat perjanjian pra-nikah tapi menjadi keharusan. Trust me…
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus
disiapkan oleh kedua pihak calon mempelai pria dan wanita. Calon mempelai pria
adalah WNA Belanda yang hendak menikah di Indonesia dengan calon mempelai
wanita seorang WNI. Persyaratan ini didapat dari KUA yang bisa saja ada
perbedaan sedikit antara KUA satu dan lainnya. Dokumen diajukan ke KUA dua
minggu sebelum tanggal pernikahan, beberapa dokumen lainnya dapat menyusul.
1.
Formulir N1-N4 dari Kelurahan (biasanya sudah diuruskan
oleh KUA)
2.
Surat Keterangan Status bermaterai apakah gadis/janda
etc, formatnya dikasih dari KUA
3.
Fotokopi KTP
4.
Fotokopi Akte Kelahiran
5.
Fotokopi Kartu keluarga
6.
Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar
1. Surat Keterangan Rencana Menikah,
dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Surat Keterangan ini diproses di
Kedutaan Besar Belanda di Indonesia diurus oleh calon mempelai wanita atau dari gementee (kota praja) tempat pasangan domisili serta Ministerie van Buitenlandse Zaken / Minbuza
(Kementrian Luar Negeri Belanda) diurus oleh calon mempelai pria. Pilih salah
satu bagaimana kesepakatan calon pengantin apakah mau diurus di Indonesia atau
Belanda. Pada pernikahan saya, calon
suami yang menguruskannya di Belanda. Pengurusannya ada 2 prosedur, diurus di
gementee (1) atau Minbuza (2).
Prosedur 1 dilakukan melalui
gementee tempat pasangan tinggal, dengan apply untuk mendapatkan VVH (Verklaring
van Huwelijksbevoegdheid / Keterangan bebas untuk menikah). Syarat untuk
mendapatkan VVH ini adalah menyerahkan Akte Kelahiran calon mempelai wanita
dari Indonesia yang harus dilegalisir pemerintah Indonesia oleh Kementrian Luar
Negeri dan Kementrian Hukum & HAM serta Kedutaan Besar Belanda di Jakarta
(!!), foto kopi passport pihak wanita dan passport pihak laki-laki. Biaya untuk
mendapatkan VVH adalah 20 Euro. Setelah VVH didapat, apply Surat Keterangan di
Minbuza dengan men-submit VVH dan fotokopi passport pihak laki-laki (biaya 30
Euro).
Prosedur 2 dilakukan dengan
langsung apply ke Minbuza, syaratnya adalah menyerahkan Akta Kelahiran pihak
laki-laki yang dilegalisir, surat keterangan yang diperoleh dari gementee
mengenai domisili, dan passport. Dari pihak wanita di Indonesia hanya
memerlukan fotokopi passport saja, dan data orangtua pihak wanita (nama dan
alamat) serta waktu dan tempat pernikahan dilaksanakan. Kalau lahir di luar
Belanda, Akta Kelahiran harus dilegalisir oleh instansi terkait di negara tsb
dan disahkan pula oleh Kedutaan Belanda (!!). Bila harus dilegalisir di 3
instansi siapkan biaya legalisir di masing-masing instansi tersebut. Setelah
semua persyaratan dokumen di-submit ke Minbuza, sekitar 20 hari kemudian ada e-mail yang memberitahukan bahwa
dokumen dikirim oleh Minbuza ke Kedutaan Belanda di Jakarta untuk diproses dan
instruksi pembayaran biaya sebesar 30 Euro. Dan bagusnya ternyata dari pihak
wanita yang tinggal di Indonesia bisa mengambil surat tsb ke Kedutaan di
Jakarta. Beberapa hari kemudian calon dikirimi email oleh Minbuza pemberitahuan
bahwa surat telah selesai dan bisa di ambil.
Saya kemudian menelpon Kedutaan
untuk konfirmasi pengambilan. Waktu datang ke sana, kita hanya menyebutkan nomor referensi surat
dan atas nama siapa surat tersebut. Yang lainnya ga di-cek ko jadi ga usah bawa
paspor atau KTP. Hanya waktu pengambilan ke Kedutaan dibatasi yaitu pada jam
14.30-15.00 di luar waktu ini tidak bisa, hari bebas aja tidak perlu
appointment. Sama staf Kedutaan surat ini juga disebut VVH jadi tidak usah lah
buat VVH di Gemente karena sepertinya sama ya. Yang lebih bikin senang suratnya
sudah dalam Bahasa Indonesia jadi tidak perlu diterjemahkan lagi. Yippie…
Prosedur 2 lebih simple karena
saya tidak diharuskan mengirim Akte Kelahiran saya yang sudah dilegalisir ke
Belanda. Jadi calon suami yang sibuk
menguruskan di Belanda. Semua dokumen persyaratan yang dilegalisir valid
untuk 3 bulan saja untuk proses pembuatan Surat Keterangan Rencana Menikah ini.
2.
Surat Lapor-Diri
dari Kepolisian, dibuat pas datang ke Indonesia
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat
Lapor-Diri ini adalah : fotokopi paspor, tanggal kedatangan dan visa, serta
fotokopi KTP sponsor/calon istri di Indonesia.
3.
Fotokopi Paspor
4.
Fotokopi Akte Kelahiran
5.
Fotokopi kartu identitas
6.
Fotokopi visa, visa baru ada ketika datang ke Indonesia
di kantor imigrasi Indonesia. WN Belanda yang datang ke Indonesia diharuskan
membuat Visa On Arrival (VOA) dengan biaya 25 USD atau 25 Euro (jadi lebih baik
membayar dalam USD karena kurs-nya lebih rendah dibandingkan Euro).
7.
Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar
Pada saat pernikahan sudah terjadi dan ada Buku
Nikah maka agar diakui oleh kedua negara pernikahan harus didaftarkan di kedua
negara. Di Indonesia Buku Nikah diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah
ke Bahasa Inggris (bila masih dalam satu bahasa, kalau sudah dalam dua bahasa
disertai Bahasa Inggris tidak usah diterjemahkan lagi) kemudian dilegalisir
oleh KUA. Selanjutnya dilegalisir pula oleh Kementrian Agama, Hukum & HAM
dan Kementrian Luar Negeri yang dilakukan harus secara berurutan. Baru deh bisa
legalisir ke Kedutaan Belanda di Jakarta. Setelah itu dilakukan pendaftaran
nikah juga di Gementee setempat di Belanda. Sebaiknya dilakukan registrasi pula
di Minbuza Den Haag supaya ketika memerlukan kutipan pernikahan tidak perlu
bolak-balik ke Indonesia. Legalisasi Buku Nikah ini sangat diperlukan untuk
apply visa ijin tinggal (MVV) bagi istri yang ikut suami ke Belanda. Dokumen
lain yang juga harus dilegalisir adalah Akte Kelahiran istri dan Perjanjian Pra
Nikah (tanpa Kementrian Agama, untuk diregister di Gementee setempat)
Hmm… ribet atau sangat ribet ya? Hehe…tapi seperti
yang calon suami saya selalu katakan dari sejak kami memulai proses pengurusan
dokumen pernikahan, we are climbing a high mountain…to catch golden sunrise at
the top of it, alias bersakit-sakit dahulu besenang-senang kemudian..ya toch :)
Ass .. Hy salam kenal diah . ..
ReplyDeleteHadduh .. Pusing plus++ ribet. Kebetulan lg pusing kebelinger banget nyari info yg akurat .. About requirements for married .. Kebetulan kita satu nasib say . .. Mijn verloofde ook de Nederlanders . .. Mudah mudhan insyallah info nya bermanfaat .. Kebetulan qu jga balu bulan october kemarin Engaged .. Insyallah for marry 2014 awal .. Nah! Skarang lg Andylaw alias antara dilema dan galau .. Ngurus requirements .. Yg begitu ribet bikin stresss ,, ga karuan .. !
halo salam kenal juga...memang ribet tapi ikuti saja prosedurnya yah hehe...sebenarnya yang paling bikin saya stress adalah ujian bahasa belanda di kedutaan sambil persiapan nikah juga... Untuk VVH keluarnya lebih cepat dari perkiraan. Saya nikah bulan September 2013, bulan Juni surat sudah terbit. Semangat ya!
Deletebisa di share pengalaman ujian bahasa belanda?
ReplyDeleteBoleh, nanti saya buat artikel terpisah ya di blog ini. Saya ikut tes bulan Agustus 2013 kemarin...
DeleteSalam kenal. Blog ini menarik banget dan bermanfaat buat saya.
ReplyDeleteDank U wel,
Tanti
Graag gedaan :)
Deletehalo mbak Dyah, salam kenal. perkenalkan nama saya Nur Hasan Falaq, saya merupakan mahasiswa semester 6 jurusan broadcasting Universitas Mercu Buana, jakarta. to the point ya mbak, dosen saya memberi tugas untuk membuat film dokumenter dengan tema "BELANDA", saya telah banyak mencari ide yang menarik untuk temanya namun sampai sekarang belum juga dapat, jujur saya tertarik ketika saya membaca kisah mbak Dyah tentang pernikahannya yang berbeda kewarganegaraan, nah apakah mbak Dyah dan sang suami berkenan untuk saya jadikan narasumber sekaligus talent untuk film dokumenter saya ini?
Deletemaaf sebelumnya jika saya terkesan lancang dan kurang sopan ingin mengetahui kehidupan pribadi mbak Dyah mengenai pernikahan beda kewarganegaraan ini, namun sebuah kehormatan dan harapan besar untuk saya jika mbak Dyah bisa merespon email saya ini dengan positif.
oiya, kalau saya boleh tau saat ini mbak Dyah dan suami berdomisili dimana?
saya menuggu balasannya emailnya segera, mbak :)
sebelumnya mohon maaf jika ini merepotkan dan agak mengagetkan, sekali lagi terimakasih :)
regards,
-Nur Hasan Falaq-
halo juga, emailnya sudah saya balas ya...
DeleteMbak, makasih banget atas informasinya ya :) setelah aku baca, sekarang jadi tau gimana "sangat ribet-nya" ngurus pernikahan beda kewarganegaraan.
ReplyDeleteNah mbak, disini yang mau saya tanyakan.. kan ini calon suami saya orang Belanda, dia kerja sebagai polisi disana, apakah ada syarat yang lain selain hal2 diatas?
terimakasih sebelumnya :)
Syaratnya sepertinya sama tp lebih baik cek di IND takutnya ada perubahan peraturan. Kayaknya lebih simpel nikah di Holland tp sy bs share banyak krn nikahnya di Indonesia. Banyak cari informasi aja... success!
DeleteHalloo mbak salam kenal ,saya tari disini,pingi berbagi pengalaman
DeleteHallo mba, salam kenal saya Ryan..
ReplyDeleteThank's atas informasinya, itu sangat bermanfaat untuk saya.
ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, yang pertama saya akan menikah di bulan oktober 2014 ini, yang sy ingin tanyakan, apabila pernikahan sudah dilaksanakan kemudian untuk mendaftarkan pernikahan kedua negara apakah bisa di lakukan menyusul? dan yang kedua setelah menikah berencana liburan ke belanda selama 3bln, apakah prosesnya sama dengan sebelum saya menikah apa berbeda dan dipersulit?
mohon infonya ya mba.....
sebelum dan sesudah terima kasih banyak ya mba...
Untuk mendaftarkan nikah di Belanda bisa dilakukan di kemudian hari ko mba tapi kalo bisa dokumen yang dijadikan persyaratan untuk pernikahan ini umur legalisirannya jangan terlalu lama (nanti pasti diminta akta nikah yang sudah dilegalisir di Indonesia kan). Untuk visa saya rasa akan menjadi mudah karena suami bisa menjadi full sponsor selama tinggal di Belanda.
DeleteHallo mba salam kenal ya ..
ReplyDeleteSenang sekali bisa dapet info ini .. Thx :)
Saya dengan tunangan saya (nederlander) juga sedang merencanakan pernikahan dan sebenarnya bisa dilakukan di belanda karena kami sudah samenwonen sekitar 1th di belanda cuma terkadang saya masih kepingin menikah dengan baju adat dan tradisi di indonesia. Tetapi sepertinya agak repot ya dengan segala urusan birokrasinya.
Ada yang saya mau tanyakan nih mba seandainya saya menikah di belanda apakah harus segera didaftarkan juga di indonesia atau bisa menyusul nanti ?
Mohon infonya ya mba dan terima kasih sebelumnya :).
klo pendaftaran di Indonesia bias menyusul ko Mba kan perlu waktu untuk proses legalisir dokumen2nya
DeleteOh iya mba ada yg mau saya tanyakan lagi nih sebelumnya saya minta maaf ya apabila lancang, kalau boleh tau kira2 berapa budget yg dikeluarkan untuk mengurus semua dokumen sewaktu mba dan suami dulu di Indonesia ? Mohon infonya lagi sebagai bahan pertimbangan kami .. Thx!
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSebenarnya sy ga bias komen banyak mba krn case-nya beda, saya kan nikahnya di Indonesia bukan di Belanda. Mungkin cadangkan saja 5 juta rupiah untuk urusan dokumen. Dan sy nikahnya thn 2013 jadi mungkin harga-harga sudah tidak sama. Buat biaya IND-nya juga lumayan mahal.
Deleteboleh tau blog untuk ujian belandanya yg mana??
ReplyDeletesilahkan search di blog ini mengenai basisexamen dan inburgeringexamen untuk mendapatkan visa MVV
DeleteOoohh god aku rencana awal tahun nikah sm cwoku dr belanda. Kok baca ni jd shock aku. Kaka boleh mnta kontaknya ga biar qt bsa contak krn aq rencana stelah mnikah stay di belanda.tp kok aq jd gugup gni ya
ReplyDeleteAda di page Contact Me ya...untuk proses inburgeringexamen hingga apply MVV sudah saya dulis di blog.
Delete