Tuesday, December 31, 2013

Prosedur Pengajuan Visa MVV ( Machtiging tot Voorlopig Verblijf )



Meneruskan seri tulisan mengenai ribetnya pernikahan antar kewarganegaraan yang berbeda (hihihi….), sekarang saatnya saya posting mengenai prosedur mengajukan visa MVV untuk bisa ikut suami tinggal di Belanda. Seperti yang sudah saya jelaskan untuk bisa apply MVV salah satu syarat yang diperlukan adalah lulus Inburgering Basisexamen di Kedubes Belanda. Baca mengenai tes tersebut di sini

Naah, setelah hati tenang lulus dari ujian itu kita bisa memulai proses pengajuan MVV. Mulai dengan proses legalisasi dokumen-dokumen di Indonesia oleh kita sebagai WNI, meliputi :
1.   Buku Nikah (bagi yang sudah menikah karena belum menikah pun diperbolehkan apply MVV tetapi sepertinya nanti daftar pertanyaan yang akan diajukan lebih complicated), legalisir di KUA setempat dan Kementrian Agama Jakarta. Saat ke Kementrian Agama siapkan dokumen yang hendak dilegalisir (fotokopi Buku Nikah 3 lembar), Buku Nikah asli, KTP istri, Paspor suami, fotokopi Surat Ijin Menikah dari Kedubes Belanda/VVH) kemudian isi formulir yang disediakan. Sebenarnya syarat-syaratnya lupaa…maaf waktu itu tidak dicatat. Proses legalisasi bisa ditunggu saat itu juga kecuali bila pejabat sedang tidak ada di tempat. Waktu itu kami tidak tahu harus ada fotokopi VVH, untungnya file tersebut tersimpan di akun e-mail suami sehingga kami bisa pergi ke printing service terdekat (yang jaraknya lumayan sebenarnya hehe…) untuk mencetak VVH tersebut. Biaya legalisir tidak ada alias gratis.
2.    Akta Kelahiran, bukan untuk MVV tapi untuk registrasi di Gemeente setempat, legalisir dahulu di Catatan Sipil setempat
3.     Perjanjian Pra-nikah bila ada dan ingin didaftarkan di Belanda, legalisir di Pengadilan setempat (ini juga bukan syarat MVV, hanya yang buat saja bisa sekalian dilegalisir)

 Syarat legalisasi di Kementrian Agama, maaf fotonya ga jelas

Note1. Sebelum melegalisir kami ke Penerjemah Tersumpah untuk jasa penerjemahan ke bahasa Inggris untuk dokumen di atas karena pemerintah Belanda hanya menerima dokumen berbahasa Belanda, Inggris, Jerman dan Prancis. Buku Nikah dan Akta Kelahiran saya sudah dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris) tetapi pengisian tanggal hanya dalam bahasa Indonesia. Kami sempat menelpon ke Kedubes Belanda dan katanya tidak diterjemahkan pun diterima karena sudah 2 bahasa tetapi untuk amannya kami tetap ke Penerjemah Tersumpah. Jadi waktu itu yang hendak kami legalisir total ada 6 dokumen (3 dalam bahasa Indonesia, 3 dalam bahasa Inggris). Biaya untuk translasi sekitar Rp. 150.000/halaman. Tapi dokumen yang berbahasa Inggris tidak dilegalisir di KUA, Catatan Sipil dan Pengadilan.

Legalisasi dokumen tidak sampai di sini, ketiga macam dokumen dalam 2 versi bahasa tersebut kemudian harus dilegalisir secara berurutan di Jakarta yaitu di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedubes Belanda. Untuk detail bagaimana proses legalisisasi di masing-masing instansi silahkan googling ya. Banyak blog yang membahas proses ini. Biaya legalisir per dokumen di Kementrian Hukum & HAM Rp. 25.000 selesai dalam 3 hari, di Kementrian Luar Negeri Rp. 10.000 selesai dalam 3 hari  dan di Kedubes Belanda 25.26 Euro tapi dibayarkan dalam Rupiah selesai dalam 1 hari (submit pagi ambil sore).

Note2. Saya memakai jasa seorang agen legalisir untuk proses legalisasi di ketiga instansi tersebut di atas. Ketemu agennya di depan kantor Kementrian Hukum dan HAM dengan biaya Rp. 125.000/dokumen di setiap Kementrian sedangkan di Kedubes sesuai biaya yang ditentukan Kedubes plus Rp. 300.000 untuk jasa agen. Hasilnya saya sangat menyesal memakai agen ini karena sangat sangat sangat tidak professional! Hati-hati dengan oknum bernama : Iman Santoso – PT. Sinar Sentosa. Blacklist saja. Orang ini sudah sangat merugikan kami. Awalnya bicara manis dan menjanjikan kami kecepatan proses legalisasi. Saya berani untuk posting di sini karena saya mempunyai bukti ketidakprofesionalan oknum ini dan kami memutuskan tidak menuntut ganti rugi ataupun melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi saya memperingatkan siapa pun yang membaca tulisan saya. Niat saya sebetulnya menulis di kolom surat pembaca di media massa. Beberapa kejadian tidak mengenakkan yang kami alami di antaranya :

  • Ketiga nomor HP yang sulit dihubungi
  • Janji penyelesaian dokumen seminggu molor jadi 3 minggu untuk Buku Nikah, 5 minggu untuk Akta kelahiran dan sekitar 8 minggu untuk Perjanjian Pra Nikah (itu pun hanya yang bahasa Inggris).
  • Kasih macam-macam alasan mulai dari katanya ada kesalahan di Kementrian Luar Negeri, karyawannya sakit, salah kirim (harga kepercayaan itu mahal dan oknum ini dengan entengnya ga peduli dengan kepercayaan yang kami beri)
  • Dokumen-dokumen penting kami tercecer hingga ada yang katanya terbawa oleh klien lain sampai ada satu dokumen kami yang hilang. Dokumen tsb adalah Akta Kelahiran saya versi bahasa Inggris. Ketika saya cek Penerjemah Tersumpahnya beda dengan yang saya kasih ke oknum ini dan tidak ada informasi mengenai hilangnya dokumen ini.
  • Ada satu jenis dokumen yang kemudian tidak bisa dilegalisasi yaitu Perjanjian Pra Nikah saya yang berbahasa Indonesia karena specimen tandatangan pejabat Pengadilan Bandung belum terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Ketika saya minta dikembalikan biaya yang sudah saya bayarkan sulit sekali untuk mengembalikan yang saya dapat cuma janji-janji sampai hari saya menulis artikel ini. Allah Maha Tahu ya pa…anda berani berbuat anda juga yang kelak menuai hasil. 

                                                                       Blacklist!!!!

Tidak semua agen seperti itu. Menurut saya supaya jelas hak dan kewajibannya di awal mending ada kesepakatan di atas kertas serta ada konsekwensi tertentu bagi yang lalai.

Sudahlah, lanjut proses MVV yaa… setelah dokumen sudah lengkap, fotokopi atau scan semua dokumen di atas kemudian kirim ke partner di Belanda, istri pegang yang aslinya ya. Di sana proses apply MVV dilakukan di IND yang kantornya ada di masing-masing Gemeente. Dokumen yang harus disiapkan di antaranya :
1.   Formulir pengajuan MVV dari IND yang diisi oleh suami dan istri. Kami mengisinya setelah menikah saat bulan madu. Form-nya 39 halaman tetapi tidak semua pertanyaan diisi.
2.     Formulir sponsor’s declaration oleh suami sebagai WN Belanda
3.    Fotokopi paspor suami dan istri yang masih berlaku termasuk semua cap perjalanan yang telah dilakukan
4.     Fotokopi sertifikat lulus Inburgering Basisexamen
5.     Pasfoto istri sesuai ketentuan Fotomatrix 2007
6.     Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir
7.     Slip gaji suami sebagai sponsor dengan penghasilan minimum sesuai batas yang ditentukan IND
8.     Dokumen GBA (Gemeentelijke Basisadministratie)
  1. Certificate of insurance
  2. Wage Tax Statement
  3. Work Contract
  4. Employer Statement
Setelah semua lengkap baru submit ke IND. Waktu itu suami submit tanggal 5 Nopember 2013 dan tanggal 8 Nopember ada konfirmasi dari IND bahwa mereka telah menerima berkas dan akan diproses. Kemudian seminggu kemudian ada instruksi pembayaran sebesar 225 Euro dan tanggal 18 Nopember keluar surat bahwa pengajuan MVV kami diterima. Yes!

Nah, sekarang tinggal proses keluar visa MVV yang tertempel di paspor saya yang dilakukan di Kedubes Belanda. Ketika sudah ada surat positif dari IND menurut salah satu staff Kedubes biasanya ada jeda sekitar satu minggu hingga nama kita muncul di Kedubes. Waktu itu saya bermaksud untuk menelpon dahulu ke Kedubes untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dibawa untuk pengambilan visa. Sayangnya untuk pertanyaan masalah ini pihak Kedubes hanya memberi waktu telepon 1 jam per hari dari jam 13.00-14.00 dan ketika saya telepon berkali-kali salurannya selalu sibuk. Akhirnya saya putuskan untuk datang saja ke Jakarta sekalian legalisir dokumen. Ternyata benar ada dokumen yang kurang dikarenakan ketidaktelitian kami huhuhu…saya pikir kalau sudah ada surat positif dari IND saya tinggal ambil visa MVV saja ternyata tidak hehe… Waktu itu karena kurang teliti suami saya di Belanda yang pegang Buku Nikah yang sudah dilegalisir karena kami mengira itu diperlukan untuk pengajuan ke IND tetapi sebenarnya cukup fotokopinya saja. Karena hal ini saya jadi harus menunggu suami mengirimkan dokumen tsb sebelum bisa ambil visa MVV di Kedubes. Dan entah karena apa dokumen tsb sampai ke tangan saya setelah 3 minggu sejak tanggal pengiriman padahal normalnya 7-9 hari. Hikss…

Lengkapnya, rincian dokumen lanjutan yang diperlukan untuk pengajuan visa MVV di Kedubes Belanda Jakarta adalah :

  • Paspor saya sebagai penerima visa MVV
  • Formulir MVV (tidak setebal formulir untuk IND ko)
  • Pasfoto istri 3x4
  • Fotokopi paspor suami
  • Buku Nikah yang sudah dilegalisir dalam bahasa Indonesia dan Inggris (untuk dicek, nanti akan dikembalikan selain itu kita menyerahkan juga fotokopi-nya)
  • Sertifikat Inburgering Basisexamen (idem dengan Buku Nikah keterangannya)


Surat positif dari IND tidak diperlukan karena pihak Kedubes sudah mendapatkannya dari IND. Prosesnya sama seperti pengajuan visa schengen tetapi tidak diperlukan appointment dengan Kedubes untuk MVV. Datang dari jam 08.00-10.30 untuk submit dokumen sambil sedikit diwawancara dan besoknya visa sudah bisa diambil mulai pukul 15.00. Hore…Alhamdulillah..

 I got the visaaa....

So secara resmi visa MVV saya terbit tanggal 18 Desember 2013 yang berlaku selama 3 bulan dan saya berangkat tanggal 28 Desember kemarin. Kemudian kami harus mengajukan visa VVR yang berlaku selama 5 tahun serta mengurus hal-hal lain yang akan saya bahas di lain kesempatan ya…sekarang sih sedang kedinginan dengan udara winter...brrr... Wish me luck :)



17 comments:

  1. Malam mba, mau tanya jadi dr suami mba bayar 225, cm butuh beberapa hari aja ya sampe dpt advis positif nya? hehe mohon dimaklumi udah mulai ga sabar mba :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya ga bisa kasih waktu pasti visa keluar, karena setiap orang bisa berbeda-beda. Pengalaman teman saya sampai harus menunggu sekitar 2 bulan lebih.

      Delete
  2. Mba, mau tanya dong, di syarat2 dokumen itu ada work contract sama employer statement. Bedanya apa yah?

    Satu lagi, setelah menikah di jkt, suami mba perlu lapor pernikahannya ke gemente ga? Krn yg aku denger msti bgitu disertai sama buku nikah yg asli n legalisir. Makasi mba :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah teknis bgt pertanyaanya hehe... yg tau detil suami sy nih. Kira2 working contract itu surat kontrak kerja yg menunjukkan suami punya kerjaan tetap, employer statement keterangan gaji 3 bln terakhir. Waktu sy sdh datang ke Holland kita mendatangi gemeente untuk lapor pernikahan, konfirmasi alamat sy jg. Mereka kemudian update status suami sy jadi menikah :)

      Delete
  3. mba,.... kisahnya mendebarkan.. he3.

    oya
    ada formulir beasiswa
    "TO BE COMPLETED BY NOMINATING GOVERNMENT"
    itu katanya harus diisi oleh pihak kedubes...

    tapi kedubes kan di jakarta,,... lha kami di kalimantan
    apakah ngga ada alternativ
    lain jk ada kasus sprti ini?

    mhon masukan mba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah sy ga ada pengalaman dengan mengisi formulir beasiswa. Untuk solusinya mungkin bisa menghubungi pihak kedutaan.

      Delete
  4. Hi mba, salam kenal yaaa...

    Btw, visa mvv memang cuma dapet 3 bulan ya mba? Bukan 2 thn gtu?
    Ty mba

    Rgds,
    Keket

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya cm 3 bulan, setelah datang di Belanda diperpanjang jadi VVR yang berlaku hingga 5 tahun.

      Delete
  5. Hallo mba...aku lg bingung niy..MVV aku ud positif..tinggal ambil aja...tp tadi ditanggal keberangkatan aku tulis tgl 20 des...sementara aku mau beli tiket utk tgl 16 des...kira2 mrk memberikan waktu lbh cepat atau pas tgl 20 ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo bisa tiketnya diubah ke 20 Des mba kan ijinnya mulai tanggal 20 Des :)

      Delete
  6. halo mbak
    mau tanya donk...kira2 kapan saya bisa proses MVV di kedutaan belanda di Jakarta jika kondisi saya seperti dibawah ini :
    - (IND mengirimkan surat I) aplikasi saya sudah diterima oleh IND tanggal 25 Des lalu dan kemudian suami disuru bayar sejumlah biaya
    - (IND mengirimkan surat II) IND menginformasikan bahwa pembayarannya sudah diterima

    apakah akan ada surat III yang menyatakan bahwa saya baru bisa ambil MVV di kedutaan atau surat II sudah otomatis menyatakan saya sudah bisa ambil MVV?
    Terimakaih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus ada surat dari IND bahwa MVV sudah di-approved Mba...

      Delete
  7. Hallo Mbak,

    Tulisannya mencerahkan hehe
    mbak saya menikah di Bulan Januari 2016, dan baru selesai urus legalisir dokumen nikah bulan Maret kemarin mbak (krn aku tunda ga langsung urus stlah nikah). Trus sekarang lagi nunggu buku Naar Nederlands dari Belanda

    Nah mbak yang mau aku tanya, untuk pengurusan MVV itu dari Belanda apa dari Indonesia? atau harus dua-duanya ya? dari tulisan mbak ini kok pengajuannya di Belanda sama Indonesia?
    trus bayarnya cuma 225Euro aja kah mbak? di blog lain ada yang bayar Euro 1250

    thank you

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengajuannya di Belanda, setelah ada hasil positif di-follow up di Jakarta. Untuk biaya agak2 lupa hehe...mungkin yang di atas 1000 euro itu total keseluruhan ya...

      Delete
  8. Hi mbak
    Aku mau tanya seputar pengisian formulier MVV
    Bagian also saja yang perlu di isi mbak
    Aku dan suami rada kebingungan soal pengisian formulier MVV dari IND

    ReplyDelete
  9. Hi mbak
    Aku dan suami agak kebingungan untuk mengisi formulier MVV dari IND
    Bisa minta di infokan bagian apa saja yang perlu kami isi dan bagian mana yang tidak perlu kami isi
    Thanks mbak :)

    ReplyDelete
  10. Mbak tanya lagi nih, akte kelahiran juga harus di legalisir di Kemunham? spt buku nikah kah?

    ReplyDelete