Kali ini saya harus memposting artikel yang sejujurnya enggan saya tulis, tetapi harus saya ungkapkan sebagai bagian dari perjuangan saya dan teman-teman yang telah mengambil unit apartemen di Buahbatu Park. Di sini saya ceriterakan detail awal kejadian , kronologis atau apa pun lah istilahnya mengenai saya pribadi ketika memutuskan untuk melakukan pembelian apartemen ini.
2008
Pemerintah melalui Kemenpera mencanangkan pembangunan apartemen bersubsidi bagi masyarakat menengah dengan harga terjangkau, syarat berpenghasilan tidak lebih dari 4.5 juta per bulan kalau tidak salah. Saya masih ingat dengan tagline pembangunan 1000 menara apartemen di seluruh Indonesia. Saya pikir ini bagus untuk mengimbangi jumlah penduduk yang semakin meningkat dibandingkan dengan jumlah lahan yang makin terbatas. Alasan saya pribadi selain menjadi tempat tinggal mungkin unit apartemen ini bisa saya jadikan basis atau kantor bisnis yang akan saya jalankan. Atau kalau pun bisnis belum jalan, masih bisa disewakan lah, lumayan untuk passive income. Intinya, mau nanti dijadikan tempat tinggal atau disewakan bisa jadi sumber investasi.
Berita di harian Pikiran Rakyat menyatakan bahwa serahterima dapat dilakukan pada tahun 2008.
Tahun 2008 saya kebetulan melihat iklan di surat kabar mengenai penjualan unit apartemen di Buahbatu Park sebagai apartemen pertama di Bandung yang bersubsidi lokasinya di Jalan Adhyaksa no. 1 Terusan Buah Batu, Bandung. Pengembangnya PT. Menara Karsa Mandiri (MKM). Harganya relatif terjangkau, untuk unit dengan luas 36 m2 harganya Rp. 144 juta dan tentunya dapat diangsur melalui KPA Bank Tabungan Negara (BTN). Walaupun bukan apartemen mewah, fasilitas yang dijanjikan pengembang adalah tersedianya pertokoan di lantai dasar, building management, keamanan serta kolam renang & taman. Jadilah pada 2008 saya memutuskan membeli 1 unit apartemen tepatnya Tower D Lantai 4. Saat itu kantor pengembang sangat ramai oleh pembeli. Apartemen laris bak kacang goreng hingga tak bisa memilih unit yang diinginkan (misal di sudut) karena sudah dibeli orang lain. Tower B bahkan sudah sold out. Saat itu pengembang menjanjikan unit apartemen akan diserahkan sekitar satu tahun lagi. Mulailah proses jual beli dan kredit kepemilikan apartemen dengan pihak BTN berjalan. Dengan bunga 12.5% masa angsuran 15 tahun, cicilan Rp. 1.368.700 seharusnya Rp. 1.624.800 tetapi dengan adanya subsidi Rp. 256.100 ditanggung pengembang hingga ada subsidi Kemenpera cair. Sebenarnya ada pilihan apartemen lain di kawasan Cimahi namanya The Edge, tetapi saya tetap pilih ambil apartemen di Buah Batu karena masih di wilayah Kota Bandung dan berharap nilai investasi di masa datang akan lebih tinggi dibanding kawasan Cimahi.
2009
I changed my mind ! Saya tidak lagi ingin memiliki apartemen tetapi sebuah rumah. Hal ini dikarenakan pada tahun 2009 saya jatuh cinta pada sebuah rumah mungil di tengah lingkungan yang asri dan hijau, udara segar dan danau. Saya harus menentukan pilihan antara rumah atau apartemen, tidak bisa dua-duanya karena kondisi keuangan tidak memungkinkan. Akhirnya saya pilih rumah. Walaupun lokasinya di luar kota Bandung tapi transportasi umumnya memadai. Sambil berjalan cicilan rumah dan apartemen (beraatt!) mulailah saya tawarkan apartemen untuk di take over. Saya tidak ambil untung dari sini, nilai yang saya tawarkan sama dengan nilai yang telah saya keluarkan. Padahal harga apartemen sudah mulai naik.
2010
Apartemen belum diserahterimakan, belum ada pembeli yang take over. Sementara rumah yang belakangan saya beli malah sudah diserahterimakan pada saya. Akhirnya setelah beberapa kali diiklankan dan beberapa orang menelepon untuk menanyakan take over, apartemen saya dibeli oleh seseorang yang berminat untuk tinggal di kawasan Buah Batu, sebut saja Ibu Y. Proses berjalan lancar, Alhamdulillah saya bisa bernafas lega dan fokus untuk membayar angsuran hanya pada objek satu rumah saja. Karena apartemen belum diserahterimakan apalagi sertifikat belum ada, kepemilikan dan angsuran di BTN masih atas nama saya tapi hak dan kewajiban telah saya serahkan pada Ibu Y melalui perjanjian tertulis.
Topping-off tahun 2010 yang dihadiri Gubernur, Walikota dll...
2011
Pengembang terus memberikan janji-janji manis akan segera proses serah terima tapi kenyataannya diundur-undur terus tanpa ada kepastian. Pembangunan apartemen terasa lambat, malah yang saya lihat karyawan-karyawannya berganti semua. Saya dijanjikan serah terima pada bulan ke sekian tapi kenyataannya tidak ada. Berkali-kali dijanjikan serah terima pada waktu tertentu, semua BOHONG!
2012
Masih belum terima kabar serah terima. Bayangkan, 4 tahun menunggu hanya dicekoki omong-kosong. Saya malah ditawari apartemen Tower E atau A ya, lupa, yang katanya sudah dikerjasamakan dengan hotel terkenal sehingga nanti gedungnya akan lebih bagus dan mewah, and sowhatever lah. Terus ada lagi surat penawaran penyewaan unit dari pengembang oleh pihak STT Telkom untuk para mahasiswanya. Berhubung Ibu Y tidak mau disewakan ya saya tolak penawaran tersebut.
Yang menjengkelkan, pada bulan Juni saya tiba-tiba ditagih oleh pihak BTN bahwa saya kekurangan angsuran. Saya cek tabungan, Ibu Y telah mentransfer angsuran seperti biasa. Setelah ditelusuri ternyataaaa…pihak pengembang tidak membayar kewajiban subsidi seperti komitmennya sehingga debitur lah yang menanggung selisih tersebut. Oo tidak tidak…kenapa jadi begini? KENAPA KEWAJIBAN MALAH BERTAMBAH TANPA ADA KONFIRMASI DARI PIHAK PENGEMBANG ATAU PUN BANK?? Pihak BTN seharusnya mengerti dan tidak berkilah ini urusan antara konsumen dan pengembang saja. Sewaktu menagih, BTN beralasan ada kenaikan suku bunga tapi ketika dimintakan surat kenaikan bunga supaya dapat saya tunjukkan pada Ibu Y yang saya terima malah mutasi-mutasi rekening saja. Bagaimana ini BTN? Sudah jelas kan kekurangan angsuran tsb adalah kewajiban pihak pengembang PT. MKM. Dan ketika saya coba hubungi PT. MKM telepon sudah tidak aktif.
Di internet saya menemukan sesama konsumen yang dirugikan oleh pihak pengembang. Kami bersama-sama akan menuntut hak kami yang terabaikan selama 4 tahun. Cerita-cerita konsumen lain lebih mengenaskan, bukan hanya masalah penundaan serah terima hingga sekian tahun. Konsumen yang telah menempati unitnya seperti di Tower B pun merasakan hal yang sama karena service building management yang tidak memuaskan padahal service charge sudah dibayar full, kondisi unit yang ditempati mahasiswa rusak. Malah ada unit apartemen yang belum diserahterimakan pada pemilik tapi malah dijadikan gudang. TERLALU! PT. MKM sudah sangat merugikan konsumen! Di sini saya mewakili Ibu Y dalam menyuarakan kerugian yang dialami.
Kondisi apartemen kumuh, kotor tanpa petugas kebersihan yang memadai
Pertemuan konsumen tgl. 10 Nopember 2012 yang berlanjut ke pertemuan2 berikutnya untuk menuntuk hak-hak pembeli apartemen.
Ada yang mengalami nasib yang sama? Hubungi kami supaya dapat sama-sama berjuang demi hak yang terabaikan.
bagaimana perkembangannya sampai hari ini? 22 Juli 2013
ReplyDeleteplease share info: david 08164865326, pin:312C8D84
Bisa diikuti di grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/386875191392598/ dan watsapps dengan request add member ke pa yahya 0812 2145 402
ReplyDelete