Meneruskan seri tulisan mengenai ribetnya
pernikahan antar kewarganegaraan yang berbeda (hihihi….), sekarang saatnya saya
posting mengenai prosedur mengajukan visa MVV untuk bisa ikut suami tinggal di
Belanda. Seperti yang sudah saya jelaskan untuk bisa apply MVV salah satu
syarat yang diperlukan adalah lulus Inburgering
Basisexamen di Kedubes Belanda. Baca mengenai tes tersebut di sini.
Naah, setelah hati tenang lulus dari ujian itu
kita bisa memulai proses pengajuan MVV. Mulai dengan proses legalisasi
dokumen-dokumen di Indonesia oleh kita sebagai WNI, meliputi :
1. Buku Nikah (bagi yang sudah menikah karena belum
menikah pun diperbolehkan apply MVV tetapi sepertinya nanti daftar pertanyaan
yang akan diajukan lebih complicated), legalisir di KUA setempat dan Kementrian
Agama Jakarta. Saat ke Kementrian Agama siapkan dokumen yang hendak dilegalisir
(fotokopi Buku Nikah 3 lembar), Buku Nikah asli, KTP istri, Paspor suami,
fotokopi Surat Ijin Menikah dari Kedubes Belanda/VVH) kemudian isi formulir
yang disediakan. Sebenarnya syarat-syaratnya lupaa…maaf waktu itu tidak
dicatat. Proses legalisasi bisa ditunggu saat itu juga kecuali bila pejabat
sedang tidak ada di tempat. Waktu itu kami tidak tahu harus ada fotokopi VVH,
untungnya file tersebut tersimpan di akun e-mail suami sehingga kami bisa pergi
ke printing service terdekat (yang jaraknya lumayan sebenarnya hehe…) untuk
mencetak VVH tersebut. Biaya legalisir tidak ada alias gratis.
2. Akta Kelahiran, bukan untuk MVV tapi untuk registrasi
di Gemeente setempat, legalisir dahulu di Catatan Sipil setempat
3.
Perjanjian Pra-nikah bila ada dan ingin didaftarkan di
Belanda, legalisir di Pengadilan setempat (ini juga bukan syarat MVV, hanya
yang buat saja bisa sekalian dilegalisir)
Syarat legalisasi di Kementrian Agama, maaf fotonya ga jelas
Note1.
Sebelum melegalisir kami ke Penerjemah Tersumpah untuk jasa penerjemahan ke
bahasa Inggris untuk dokumen di atas karena pemerintah Belanda hanya menerima
dokumen berbahasa Belanda, Inggris, Jerman dan Prancis. Buku Nikah dan Akta
Kelahiran saya sudah dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris) tetapi pengisian
tanggal hanya dalam bahasa Indonesia. Kami sempat menelpon ke Kedubes Belanda
dan katanya tidak diterjemahkan pun diterima karena sudah 2 bahasa tetapi untuk
amannya kami tetap ke Penerjemah Tersumpah. Jadi waktu itu yang hendak kami
legalisir total ada 6 dokumen (3 dalam bahasa Indonesia, 3 dalam bahasa
Inggris). Biaya untuk translasi sekitar Rp. 150.000/halaman. Tapi dokumen yang
berbahasa Inggris tidak dilegalisir di KUA, Catatan Sipil dan Pengadilan.
Legalisasi dokumen tidak sampai di sini, ketiga macam
dokumen dalam 2 versi bahasa tersebut kemudian harus dilegalisir secara
berurutan di Jakarta yaitu di Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri
dan Kedubes Belanda. Untuk detail bagaimana proses legalisisasi di masing-masing
instansi silahkan googling ya. Banyak blog yang membahas proses ini. Biaya
legalisir per dokumen di Kementrian Hukum & HAM Rp. 25.000 selesai dalam 3
hari, di Kementrian Luar Negeri Rp. 10.000 selesai dalam 3 hari dan di Kedubes Belanda 25.26 Euro tapi
dibayarkan dalam Rupiah selesai dalam 1 hari (submit pagi ambil sore).
Note2.
Saya memakai jasa seorang agen legalisir untuk proses legalisasi di ketiga
instansi tersebut di atas. Ketemu agennya di depan kantor Kementrian Hukum dan
HAM dengan biaya Rp. 125.000/dokumen di setiap Kementrian sedangkan di Kedubes
sesuai biaya yang ditentukan Kedubes plus Rp. 300.000 untuk jasa agen. Hasilnya
saya sangat menyesal memakai agen ini karena sangat sangat sangat tidak
professional! Hati-hati dengan oknum
bernama : Iman Santoso – PT. Sinar Sentosa. Blacklist saja. Orang ini sudah
sangat merugikan kami. Awalnya bicara manis dan menjanjikan kami kecepatan
proses legalisasi. Saya berani untuk posting di sini karena saya mempunyai
bukti ketidakprofesionalan oknum ini dan kami memutuskan tidak menuntut ganti
rugi ataupun melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi saya memperingatkan siapa pun
yang membaca tulisan saya. Niat saya sebetulnya menulis di kolom surat pembaca
di media massa. Beberapa kejadian tidak mengenakkan yang kami alami di
antaranya :
- Ketiga nomor HP yang sulit dihubungi
- Janji penyelesaian dokumen seminggu molor jadi 3 minggu untuk Buku Nikah, 5 minggu untuk Akta kelahiran dan sekitar 8 minggu untuk Perjanjian Pra Nikah (itu pun hanya yang bahasa Inggris).
- Kasih macam-macam alasan mulai dari katanya ada kesalahan di Kementrian Luar Negeri, karyawannya sakit, salah kirim (harga kepercayaan itu mahal dan oknum ini dengan entengnya ga peduli dengan kepercayaan yang kami beri)
- Dokumen-dokumen penting kami tercecer hingga ada yang katanya terbawa oleh klien lain sampai ada satu dokumen kami yang hilang. Dokumen tsb adalah Akta Kelahiran saya versi bahasa Inggris. Ketika saya cek Penerjemah Tersumpahnya beda dengan yang saya kasih ke oknum ini dan tidak ada informasi mengenai hilangnya dokumen ini.
- Ada satu jenis dokumen yang kemudian tidak bisa dilegalisasi yaitu Perjanjian Pra Nikah saya yang berbahasa Indonesia karena specimen tandatangan pejabat Pengadilan Bandung belum terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Ketika saya minta dikembalikan biaya yang sudah saya bayarkan sulit sekali untuk mengembalikan yang saya dapat cuma janji-janji sampai hari saya menulis artikel ini. Allah Maha Tahu ya pa…anda berani berbuat anda juga yang kelak menuai hasil.
Blacklist!!!!
Tidak semua agen seperti itu. Menurut saya supaya
jelas hak dan kewajibannya di awal mending ada kesepakatan di atas kertas serta
ada konsekwensi tertentu bagi yang lalai.
Sudahlah, lanjut proses MVV yaa… setelah dokumen
sudah lengkap, fotokopi atau scan semua dokumen di atas kemudian kirim ke
partner di Belanda, istri pegang yang aslinya ya. Di sana proses apply MVV
dilakukan di IND yang kantornya ada di masing-masing Gemeente. Dokumen yang harus
disiapkan di antaranya :
1. Formulir pengajuan MVV dari IND yang diisi oleh suami
dan istri. Kami mengisinya setelah menikah saat bulan madu. Form-nya 39 halaman
tetapi tidak semua pertanyaan diisi.
2.
Formulir sponsor’s declaration oleh suami sebagai WN
Belanda
3. Fotokopi paspor suami dan istri yang masih berlaku
termasuk semua cap perjalanan yang telah dilakukan
4.
Fotokopi sertifikat lulus Inburgering Basisexamen
5.
Pasfoto istri sesuai ketentuan Fotomatrix 2007
6.
Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir
7.
Slip gaji suami sebagai sponsor dengan penghasilan
minimum sesuai batas yang ditentukan IND
8.
Dokumen GBA (Gemeentelijke Basisadministratie)
- Certificate of insurance
- Wage Tax Statement
- Work Contract
- Employer Statement
Setelah semua
lengkap baru submit ke IND. Waktu itu suami submit tanggal 5 Nopember 2013 dan
tanggal 8 Nopember ada konfirmasi dari IND bahwa mereka telah menerima berkas
dan akan diproses. Kemudian seminggu kemudian ada instruksi pembayaran sebesar
225 Euro dan tanggal 18 Nopember keluar surat bahwa pengajuan MVV kami
diterima. Yes!
Nah, sekarang
tinggal proses keluar visa MVV yang tertempel di paspor saya yang dilakukan di
Kedubes Belanda. Ketika sudah ada surat positif dari IND menurut salah satu
staff Kedubes biasanya ada jeda sekitar satu minggu hingga nama kita muncul di
Kedubes. Waktu itu saya bermaksud untuk menelpon dahulu ke Kedubes untuk
menanyakan syarat-syarat yang harus dibawa untuk pengambilan visa. Sayangnya
untuk pertanyaan masalah ini pihak Kedubes hanya memberi waktu telepon 1 jam
per hari dari jam 13.00-14.00 dan ketika saya telepon berkali-kali salurannya
selalu sibuk. Akhirnya saya putuskan untuk datang saja ke Jakarta sekalian
legalisir dokumen. Ternyata benar ada dokumen yang kurang dikarenakan
ketidaktelitian kami huhuhu…saya pikir kalau sudah ada surat positif dari IND
saya tinggal ambil visa MVV saja ternyata tidak hehe… Waktu itu karena kurang
teliti suami saya di Belanda yang pegang Buku Nikah yang sudah dilegalisir
karena kami mengira itu diperlukan untuk pengajuan ke IND tetapi sebenarnya
cukup fotokopinya saja. Karena hal ini saya jadi harus menunggu suami
mengirimkan dokumen tsb sebelum bisa ambil visa MVV di Kedubes. Dan entah
karena apa dokumen tsb sampai ke tangan saya setelah 3 minggu sejak tanggal
pengiriman padahal normalnya 7-9 hari. Hikss…
Lengkapnya,
rincian dokumen lanjutan yang diperlukan untuk pengajuan visa MVV di Kedubes
Belanda Jakarta adalah :
- Paspor saya sebagai penerima visa MVV
- Formulir MVV (tidak setebal formulir untuk IND ko)
- Pasfoto istri 3x4
- Fotokopi paspor suami
- Buku Nikah yang sudah dilegalisir dalam bahasa Indonesia dan Inggris (untuk dicek, nanti akan dikembalikan selain itu kita menyerahkan juga fotokopi-nya)
- Sertifikat Inburgering Basisexamen (idem dengan Buku Nikah keterangannya)
Surat positif
dari IND tidak diperlukan karena pihak Kedubes sudah mendapatkannya dari IND.
Prosesnya sama seperti pengajuan visa schengen tetapi tidak diperlukan
appointment dengan Kedubes untuk MVV. Datang dari jam 08.00-10.30 untuk submit
dokumen sambil sedikit diwawancara dan besoknya visa sudah bisa diambil mulai
pukul 15.00. Hore…Alhamdulillah..
I got the visaaa....
So secara resmi
visa MVV saya terbit tanggal 18 Desember 2013 yang berlaku selama 3 bulan dan
saya berangkat tanggal 28 Desember kemarin. Kemudian kami harus
mengajukan visa VVR yang berlaku selama 5 tahun serta mengurus hal-hal lain
yang akan saya bahas di lain kesempatan ya…sekarang sih sedang kedinginan dengan udara winter...brrr... Wish me luck :)
Malam mba, mau tanya jadi dr suami mba bayar 225, cm butuh beberapa hari aja ya sampe dpt advis positif nya? hehe mohon dimaklumi udah mulai ga sabar mba :D
ReplyDeleteSaya ga bisa kasih waktu pasti visa keluar, karena setiap orang bisa berbeda-beda. Pengalaman teman saya sampai harus menunggu sekitar 2 bulan lebih.
DeleteMba, mau tanya dong, di syarat2 dokumen itu ada work contract sama employer statement. Bedanya apa yah?
ReplyDeleteSatu lagi, setelah menikah di jkt, suami mba perlu lapor pernikahannya ke gemente ga? Krn yg aku denger msti bgitu disertai sama buku nikah yg asli n legalisir. Makasi mba :)
Wah teknis bgt pertanyaanya hehe... yg tau detil suami sy nih. Kira2 working contract itu surat kontrak kerja yg menunjukkan suami punya kerjaan tetap, employer statement keterangan gaji 3 bln terakhir. Waktu sy sdh datang ke Holland kita mendatangi gemeente untuk lapor pernikahan, konfirmasi alamat sy jg. Mereka kemudian update status suami sy jadi menikah :)
Deletemba,.... kisahnya mendebarkan.. he3.
ReplyDeleteoya
ada formulir beasiswa
"TO BE COMPLETED BY NOMINATING GOVERNMENT"
itu katanya harus diisi oleh pihak kedubes...
tapi kedubes kan di jakarta,,... lha kami di kalimantan
apakah ngga ada alternativ
lain jk ada kasus sprti ini?
mhon masukan mba
Wah sy ga ada pengalaman dengan mengisi formulir beasiswa. Untuk solusinya mungkin bisa menghubungi pihak kedutaan.
DeleteHi mba, salam kenal yaaa...
ReplyDeleteBtw, visa mvv memang cuma dapet 3 bulan ya mba? Bukan 2 thn gtu?
Ty mba
Rgds,
Keket
iya cm 3 bulan, setelah datang di Belanda diperpanjang jadi VVR yang berlaku hingga 5 tahun.
DeleteHallo mba...aku lg bingung niy..MVV aku ud positif..tinggal ambil aja...tp tadi ditanggal keberangkatan aku tulis tgl 20 des...sementara aku mau beli tiket utk tgl 16 des...kira2 mrk memberikan waktu lbh cepat atau pas tgl 20 ya ?
ReplyDeleteKalo bisa tiketnya diubah ke 20 Des mba kan ijinnya mulai tanggal 20 Des :)
Deletehalo mbak
ReplyDeletemau tanya donk...kira2 kapan saya bisa proses MVV di kedutaan belanda di Jakarta jika kondisi saya seperti dibawah ini :
- (IND mengirimkan surat I) aplikasi saya sudah diterima oleh IND tanggal 25 Des lalu dan kemudian suami disuru bayar sejumlah biaya
- (IND mengirimkan surat II) IND menginformasikan bahwa pembayarannya sudah diterima
apakah akan ada surat III yang menyatakan bahwa saya baru bisa ambil MVV di kedutaan atau surat II sudah otomatis menyatakan saya sudah bisa ambil MVV?
Terimakaih
Harus ada surat dari IND bahwa MVV sudah di-approved Mba...
DeleteHallo Mbak,
ReplyDeleteTulisannya mencerahkan hehe
mbak saya menikah di Bulan Januari 2016, dan baru selesai urus legalisir dokumen nikah bulan Maret kemarin mbak (krn aku tunda ga langsung urus stlah nikah). Trus sekarang lagi nunggu buku Naar Nederlands dari Belanda
Nah mbak yang mau aku tanya, untuk pengurusan MVV itu dari Belanda apa dari Indonesia? atau harus dua-duanya ya? dari tulisan mbak ini kok pengajuannya di Belanda sama Indonesia?
trus bayarnya cuma 225Euro aja kah mbak? di blog lain ada yang bayar Euro 1250
thank you
Pengajuannya di Belanda, setelah ada hasil positif di-follow up di Jakarta. Untuk biaya agak2 lupa hehe...mungkin yang di atas 1000 euro itu total keseluruhan ya...
DeleteHi mbak
ReplyDeleteAku mau tanya seputar pengisian formulier MVV
Bagian also saja yang perlu di isi mbak
Aku dan suami rada kebingungan soal pengisian formulier MVV dari IND
Hi mbak
ReplyDeleteAku dan suami agak kebingungan untuk mengisi formulier MVV dari IND
Bisa minta di infokan bagian apa saja yang perlu kami isi dan bagian mana yang tidak perlu kami isi
Thanks mbak :)
Mbak tanya lagi nih, akte kelahiran juga harus di legalisir di Kemunham? spt buku nikah kah?
ReplyDelete