Showing posts with label Wedding Diary. Show all posts
Showing posts with label Wedding Diary. Show all posts

Wednesday, November 6, 2013

Perjanjian Pra Nikah



Bagi yang masih bingung dengan dokumen yang namanya Perjanjian Pra Nikah, simak ya.. Saya mau cerita sedikit tetapi untuk detailnya bisa ngobrol dengan notaris yang lebih ahli. Saya sendiri dengan suami WNA  merasakan pentingnya membuat perjanjian ini setelah dijelaskan oleh notaris.

Dulu berfikirnya prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah itu ‘hanya’ pengaturan pemisahan harta dan pengasuhan anak . Aset milik suami dan istri dipisah. Untuk pernikahan antar warganegara prenup menjadi sangat penting karena fungsinya lebih dari itu. Lebih tepatnya memudahkan urusan hukum yang terkait dengan aset yang dimiliki dalam hal jual-beli dan sebagainya. Masalah kepemilikan harta itu bisa berdasarkan kesepakatan suami dan istri tetapi proses hukum-nya bisa menjadi kendala tanpa prenup. Hal ini dikarenakan WNA tidak diperbolehkan memiliki properti di Indonesia sehingga tidak mempunya hak untuk membubuhkan tanda tangan di atas dokumen yang berhubungan dengan transaksi properti.

Sebagai contoh, bila dalam masa pernikahan saya membeli properti (dengan uang suami atau berdua) di Indonesia kemudian saya bermaksud untuk menjualnya misal karena alasan ingin membeli properti lain yang lebih bagus atau karena ada alasan perlu dana, hal ini menjadi sulit karena : saya harus meminta ijin suami dengan adanya tandatangan suami di atas dokumen properti, sedangkan suami tidak mempunyai hak untuk menandatangani dokumen apapun di Indonesia karena statusnya sebagai WNA. Properti ini akan menjadi tanpa status dan bisa disita oleh negara (!!). Kita hanya diberi waktu satu tahun untuk balik nama. Lah, kalo suami sibuk di luar negeri urusan ini bisa terbengkalai dan melewati masa satu tahun. Sayang kan? Dengan adanya perenup ini istri diberi kuasa oleh suami untuk bisa menandatangani dokumen-dokumen sendiri, masalah kesepakatan properti itu milik siapa ya di bawah tangan aja atau kesepakatan antara suami istri. Notaris saya bilang kalau saat pembelian istri bisa melakukan dengan satu tanda tangan sedangkan saat menjual diperlukan tanda tangan suami istri. Nah!

Contoh lain, misal suami atau istri punya bisnis dan salah satunya bankrut. Dengan pemisahan harta antara milik suami dan istri, maka harta suami atau istri tidak akan ikut disita. Sekali lagi, perkara harta tsb itu milik siapa sebenarnya kan bisa dibicarakan dengan suami bahwa itu adalah milik berdua tetapi secara hukum merupakan milik istri yang tidak dapat diganggu-gugat. Jadi sebagian aset bisa diselamatkan.

Prenup ini kemudian dibuat dalam 2 bahasa : Indonesia dan Inggris (diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah) kemudian dilegalisir oleh Pengadilan, Kementrian Hukum & Ham, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. Perenup ini dapat didaftarkan di luar negeri (Belanda dalam kasus saya) dengan konsultasi ke notaris di sana. Mereka juga menghormati hukum Indonesia kok.


Siapa yang membuat prenup? Notaris tentu saja. Dan perjanjian ini hanya dapat dilakukan sebelum pernikahan  dilaksanakan. Alhamdulillah, bapak ku punya temen notaris yang kebetulan juga banyak tahu di bidang pernikahan antar warganegara dan meng-handle beberapa prenup. Tidak semua notaris mau menjelaskan masalah hukum lho. Cari notaris yang bisa menjelaskan secara panjang lebar. Jadi sebelum menikah pastikan cari ahli hukum untuk konsultasi yaa… Masalah biaya kalo dari pengalaman saya habisnya sekitar 2 juta rupiah belum termasuk translasi dan legalisasi. Dari pihak calon suami siapkan dokumen kartu identitas dan paspor kemudian sama-sama menandatangani surat kesepakatan di depan notaris.

Thursday, October 31, 2013

Pernikahan WNA Belanda dan WNI di Indonesia



Kali ini saya mau share informasi mengenai pengalaman saya ketika menikah dengan suami yang WNA Belanda. Moga bermanfaat bagi calon pasangan yang juga akan melangsungkan pernikahan dengan bule hehe…Ups, ternyata label Wedding Diary masih lanjuutt...

Hal pertama yang harus disepakati ketika ada rencana menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah harus menentukan di mana akan tinggal setelah menikah. Apakah tinggal di Indonesia atau tempat mukim pasangan di luar Indonesia.  Hal ini akan berpengaruh pada dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta proses legalitas pernikahan dan izin tinggal atau perpindahan kewarganegaraan. Setiap negara tentu mempunyai peraturan yang berbeda. Tingkat keribetannya pun berbeda ;p Jadi yang juga harus disiapkan adalah ekstra sabar di dalam diri masing-masing dan ekstra cost juga…huhuhu… Contoh, biaya menikah dari KUA di wilayah saya adalah Rp. 700.000 untuk warga Indonesia (padahal tarif resminya Rp. 30.000, sekarang saya sudah tidak heran melihat banyak pasangan yang menikah di acara Nikah Masal), tetapi bila pernikahan antara WNI dan WNA tarifnya jauh lebih mahal yaitu Rp. 3.000.000 booo (dan ga mau nego, tarif resmi infonya sih Rp. 500.000). Ekstra cost juga harus disisihkan untuk keperluan translasi dokumen yang berbahasa asing ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Saya banyak browsing dan membaca kisah pasangan beda kewarganegaraan yang mengurus dokumen-dokumen pernikahannya, katanya bisa bikin nafsu makan hilang karena masalah birokrasi (or beraucrazy…hehe…) belum cost ekstra yang harus dikeluarkan bisa bikin dompet bolong..wew...


 Contoh pada kasus saya, setelah menikah saya ikut suami untuk tinggal di Belanda. Jadi dari jauh-jauh hari sudah harus mencari tahu persyaratan untuk menikah seperti apa. Belanda mensyaratkan bila istri ikut tinggal dengan suami WN Belanda ke Belanda maka pernikahan harus dilaksanakan di negara tempat asal istri (selain itu ini juga persyaratan dari orangtua saya hehe…). Kemudian untuk ikut tinggal di Belanda harus apply visa MVV (ijin tinggal jangka lama di atas 3 bulan) yang salah satu syarat mendapat visa ini lulus tes kemasyarakatan dan tes bahasa Belanda dasar (Inburgering Basisexamen) yang dilakukan di Kedutaan Besar Belanda. Jadi siap-siap kursus bahasa Belanda juga beberapa bulan sebelumnya bagi yang belum mahir. Topik ini akan dibahas di posting yang berbeda ya, sekarang bahas dokumen pernikahan dulu. Masalah prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah juga jadi suatu pertimbangan, apalagi ini antar beda kewarganegaraan. Yang pasti, semuanya harus diatur berdasarkan kesepakatan bersama …nanti akan saya bahas tersendiri juga mengenai ini. Untuk pernikahan antar warganegara bukan sebaiknya lagi buat perjanjian pra-nikah tapi menjadi keharusan. Trust me… 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh kedua pihak calon mempelai pria dan wanita. Calon mempelai pria adalah WNA Belanda yang hendak menikah di Indonesia dengan calon mempelai wanita seorang WNI. Persyaratan ini didapat dari KUA yang bisa saja ada perbedaan sedikit antara KUA satu dan lainnya. Dokumen diajukan ke KUA dua minggu sebelum tanggal pernikahan, beberapa dokumen lainnya dapat menyusul. 

Pihak WNI (saya) :
1.      Formulir N1-N4 dari Kelurahan (biasanya sudah diuruskan oleh KUA)
2.      Surat Keterangan Status bermaterai apakah gadis/janda etc, formatnya dikasih dari KUA
3.      Fotokopi KTP
4.      Fotokopi Akte Kelahiran
5.      Fotokopi Kartu keluarga
6.      Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar

Pihak WNA (calon suami) :
1.      Surat Keterangan Rencana Menikah, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Surat Keterangan ini diproses di Kedutaan Besar Belanda di Indonesia diurus oleh calon mempelai wanita atau dari gementee (kota praja) tempat pasangan domisili serta Ministerie van Buitenlandse Zaken / Minbuza (Kementrian Luar Negeri Belanda) diurus oleh calon mempelai pria. Pilih salah satu bagaimana kesepakatan calon pengantin apakah mau diurus di Indonesia atau Belanda. Pada pernikahan saya,  calon suami yang menguruskannya di Belanda. Pengurusannya ada 2 prosedur, diurus di gementee (1) atau Minbuza (2).
Prosedur 1 dilakukan melalui gementee tempat pasangan tinggal, dengan apply untuk mendapatkan VVH (Verklaring van Huwelijksbevoegdheid / Keterangan bebas untuk menikah). Syarat untuk mendapatkan VVH ini adalah menyerahkan Akte Kelahiran calon mempelai wanita dari Indonesia yang harus dilegalisir pemerintah Indonesia oleh Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum & HAM serta Kedutaan Besar Belanda di Jakarta (!!), foto kopi passport pihak wanita dan passport pihak laki-laki. Biaya untuk mendapatkan VVH adalah 20 Euro. Setelah VVH didapat, apply Surat Keterangan di Minbuza dengan men-submit VVH dan fotokopi passport pihak laki-laki (biaya 30 Euro).
Prosedur 2 dilakukan dengan langsung apply ke Minbuza, syaratnya adalah menyerahkan Akta Kelahiran pihak laki-laki yang dilegalisir, surat keterangan yang diperoleh dari gementee mengenai domisili, dan passport. Dari pihak wanita di Indonesia hanya memerlukan fotokopi passport saja, dan data orangtua pihak wanita (nama dan alamat) serta waktu dan tempat pernikahan dilaksanakan. Kalau lahir di luar Belanda, Akta Kelahiran harus dilegalisir oleh instansi terkait di negara tsb dan disahkan pula oleh Kedutaan Belanda (!!). Bila harus dilegalisir di 3 instansi siapkan biaya legalisir di masing-masing instansi tersebut. Setelah semua persyaratan dokumen di-submit ke Minbuza, sekitar 20 hari  kemudian ada e-mail yang memberitahukan bahwa dokumen dikirim oleh Minbuza ke Kedutaan Belanda di Jakarta untuk diproses dan instruksi pembayaran biaya sebesar 30 Euro. Dan bagusnya ternyata dari pihak wanita yang tinggal di Indonesia bisa mengambil surat tsb ke Kedutaan di Jakarta. Beberapa hari kemudian calon dikirimi email oleh Minbuza pemberitahuan bahwa surat telah selesai dan bisa di ambil.
Saya kemudian menelpon Kedutaan untuk konfirmasi pengambilan. Waktu datang ke sana,  kita hanya menyebutkan nomor referensi surat dan atas nama siapa surat tersebut. Yang lainnya ga di-cek ko jadi ga usah bawa paspor atau KTP. Hanya waktu pengambilan ke Kedutaan dibatasi yaitu pada jam 14.30-15.00 di luar waktu ini tidak bisa, hari bebas aja tidak perlu appointment. Sama staf Kedutaan surat ini juga disebut VVH jadi tidak usah lah buat VVH di Gemente karena sepertinya sama ya. Yang lebih bikin senang suratnya sudah dalam Bahasa Indonesia jadi tidak perlu diterjemahkan lagi. Yippie…
Prosedur 2 lebih simple karena saya tidak diharuskan mengirim Akte Kelahiran saya yang sudah dilegalisir ke Belanda. Jadi calon suami yang sibuk  menguruskan di Belanda. Semua dokumen persyaratan yang dilegalisir valid untuk 3 bulan saja untuk proses pembuatan Surat Keterangan Rencana Menikah ini.
2.      Surat Lapor-Diri dari Kepolisian, dibuat pas datang ke Indonesia
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Lapor-Diri ini adalah : fotokopi paspor, tanggal kedatangan dan visa, serta fotokopi KTP sponsor/calon istri di Indonesia.
3.      Fotokopi Paspor
4.      Fotokopi Akte Kelahiran
5.      Fotokopi kartu identitas
6.      Fotokopi visa, visa baru ada ketika datang ke Indonesia di kantor imigrasi Indonesia. WN Belanda yang datang ke Indonesia diharuskan membuat Visa On Arrival (VOA) dengan biaya 25 USD atau 25 Euro (jadi lebih baik membayar dalam USD karena kurs-nya lebih rendah dibandingkan Euro).
7.      Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar

Pada saat pernikahan sudah terjadi dan ada Buku Nikah maka agar diakui oleh kedua negara pernikahan harus didaftarkan di kedua negara. Di Indonesia Buku Nikah diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Inggris (bila masih dalam satu bahasa, kalau sudah dalam dua bahasa disertai Bahasa Inggris tidak usah diterjemahkan lagi) kemudian dilegalisir oleh KUA. Selanjutnya dilegalisir pula oleh Kementrian Agama, Hukum & HAM dan Kementrian Luar Negeri yang dilakukan harus secara berurutan. Baru deh bisa legalisir ke Kedutaan Belanda di Jakarta. Setelah itu dilakukan pendaftaran nikah juga di Gementee setempat di Belanda. Sebaiknya dilakukan registrasi pula di Minbuza Den Haag supaya ketika memerlukan kutipan pernikahan tidak perlu bolak-balik ke Indonesia. Legalisasi Buku Nikah ini sangat diperlukan untuk apply visa ijin tinggal (MVV) bagi istri yang ikut suami ke Belanda. Dokumen lain yang juga harus dilegalisir adalah Akte Kelahiran istri dan Perjanjian Pra Nikah (tanpa Kementrian Agama, untuk diregister di Gementee setempat) 


 Hmm… ribet atau sangat ribet ya? Hehe…tapi seperti yang calon suami saya selalu katakan dari sejak kami memulai proses pengurusan dokumen pernikahan, we are climbing a high mountain…to catch golden sunrise at the top of it, alias bersakit-sakit dahulu besenang-senang kemudian..ya toch :)

Sunday, October 20, 2013

Sweet Honeymoon Escapes : Bali, Lombok, Yogyakarta, Jakarta

Aah...so this my last blog post labelled Wedding Diary :)

After the wedding, we spent 2 weeks escape to beautiful places in Indonesia. We flied from Bandung to Bali and spent 3 days 2 nights at Amaroossa Hotel visiting Kuta, Uluwatu (gorgeous...), shops, and seafood dinner at Jimbaran beach. Then we took a fast boat to Lombok Island staying at Villa Santosa Hotel at Senggigi Beach area. First day we explored shops in Mataram and had dinner at a local restaurant with Lombok special dish "Ayam Taliwang". Next day was so great, we went to 3 beautiful gilis (islands) : Gili Nanggu, Gili Sudak and Gili Kedis with white sands and turqouise sea water. We were in love with these island...

After Lombok, we were back to Bali and exploring Ubud Bali. We stayed in forestry area DD Ubud Villas and had a fulfilling dinner at Bebek Bengil. Next day we visited Tampak Siring palace, Tegalalang rice terrace with souvenir shops and Kintamani for lunch at Batur Sari Resto. The view of Batur Mountain and Batur Lake was soooo wonderful...

Next early morning we flied again to Yogyakarta and enjoyed the city for a whole day. We visited Candi (temple) Prambanan, Museum Ulen Sentalu, Candi Borobudur and Malioboro street. Unfortunately the Water Castle was already closed that day. We spent one night in a nice hotel Grand Tjokro before flying to our last destination Jakarta.

We arrived in Jakarta in the next afternoon and stayed in Aston Rasuna Apartment for 5 days. In Jakarta we actually in a mission to legalize visa documents but we managed to visit Kebun Raya Bogor by train.

Well, that's my short story about our memorable honeymoon. First travelling journey as a couple... Last but not least, enjoy the photos everyone...

Our journey started from here : a suite in Mason Pine Hotel...
 
Gorgeous Uluwatu Bali and our suite room...

 Lombookkk...we love you...

Back to beautiful Bali

Yay...Yogya!

Orchid House - Kebun Raya Bogor


Oh, can we go for another escape hubby?

Wednesday, October 16, 2013

Our Memorable Wedding Images

Hallo readers,

Here come the posting contains my wedding images. There are too many pictures around 1500 photos and it is difficult for me to choose which photos I can display here and wedding albums. Impossible for me to show them all. Until now I never get bored seeing all picts again and again :) Thank you to Bhatara Ideas for capturing the moments...Happy...


 See you with my honeymoon photos...yayy...